Masih Menjadi Primadona, Ratusan Fintech Antri di Ojk



Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini sudah ada 99 perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang sudah mendapatkan izin. Saat ini masih ada ratusan fintech yang mengantre di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi mengatakan saat ini ada 117 fintech yang tengah mengurus perizinan di OJK.

"Hingga saat ini di OJK sudah terdapat 99 fintech berizin, 117 platform yang berminat dan berproses di OJK," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Salah satu syarat untuk mendapatkan izin dari OJK, penyelenggara fintech juga harus mendaftarkan diri sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48.

Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending mencapai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna konsumtif dan syariah.

Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi.

"Kehadiran fintech diharapkan mampu kontribusi dalam meningkatkan indeks inklusi keuangan. 2016 indeks inklusi keuangan 57,82%, akhir taun ini pemerintah targetkan sampai 75%," ucap dia.


Sumber : https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4458426/ada-117-fintech-antre-izin-di-ojk?_ga=2.48393253.2033336783.1553516521-2081492868.1553516521
Description: Masih Menjadi Primadona, Ratusan Fintech Antri di Ojk
Rating: 4.5
Reviewed by: Sigithr
On: 7:57 AM
Powered by Blogger.
TOP