Masih Menjadi Primadona, Ratusan Fintech Antri di Ojk
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mencatat hingga saat ini sudah ada 99 perusahaan keuangan berbasis teknologi
(fintech) yang sudah mendapatkan izin. Saat ini masih ada ratusan fintech yang
mengantre di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan
Non Bank OJK, Riswinandi mengatakan saat ini ada 117 fintech yang tengah
mengurus perizinan di OJK.
"Hingga saat ini di OJK sudah terdapat
99 fintech berizin, 117 platform yang berminat dan berproses di OJK,"
ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Salah satu syarat untuk mendapatkan izin
dari OJK, penyelenggara fintech juga harus mendaftarkan diri sebagai anggota
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketentuan itu tertuang
dalam Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari
2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending mencapai Rp 25,59 triliun dari 99
penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna
konsumtif dan syariah.
Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas
yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari
17 juta transaksi.
"Kehadiran fintech diharapkan mampu
kontribusi dalam meningkatkan indeks inklusi keuangan. 2016 indeks inklusi
keuangan 57,82%, akhir taun ini pemerintah targetkan sampai 75%," ucap
dia.
Sumber : https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4458426/ada-117-fintech-antre-izin-di-ojk?_ga=2.48393253.2033336783.1553516521-2081492868.1553516521