Jendela, Sarana untuk nasabah yang ingin mengadu / mendapatkan informasi mengenai fintech



Jendela  merupakan saluran informasi dan pengaduan untuk nasabah fintech yang menjadi anggota AFPI.

"Ini saluran untuk menyampaikan pengaduan atau ingin menanyakan informasi kejesalan terkait fintech lending di Indonesia," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Nasabah yang ingin mengadu atau ingin mendapatkan informasi bisa melalui customer service melalui nomor telepon 150505 pada hari kerja Senin-Jumat dan jam kerja 08.00-17.00 WIB. Bisa juga melalui email pengaduan@afpi.or.id atau melalui websute www.afpi.or.id.

Adrian menjelaskan setiap aduan akan ditampung oleh Tim AFPI. Kemudian akan dipelajari paling lambat 3 hari setelah itu akan ada jawaban yang disampaikan ke nasabah.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menerangkan, Jendela merupakan jalur pengaduan bagi nasabah yang merasa dirugikan oleh anggotanya. Pihaknya tidak melayani aduan untuk fintech yang tidak terdaftar. Asosiasi juga akan melakukan penanganan yang berbeda jika aduannya melalui jalur lain.

"Kalau ke channel yang lain itu akan kita handle dengan cara berbeda. Kalau channelnya dari pengaduan itu kan channel anggota, itu ada komite etik. Tapi kalau dia melewati LBH, hukum, ya pendekatannya juga hukum. Tidak boleh dengan komite etik. Tetapi melalui pengacara dari platform," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Sunu menjelaskan untuk melakukan pengaduan melalui Jendela, masyarakat cukup mengadu melalui nomor telepon dan email yang tertera. Kemudian siapkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.

"Bukti harus bisa yang dipertanggungjawabkan. Artinya rekaman suara atau screenshot chat," tambahnya.

Rekaman suara atau screenshot chat itu dibutuhkan untuk membuktikan jika nasabah ditagih dengan cara-cara yang melanggar, misalnya dengan nada ancaman.

"Banyak yang melapor di kita. Tapi notice-nya gak jelas. Mereka banyak yang menyampaikan tapi tidak ada buktinya. Waktu kita lihat di backend platform enggak ada," tambahnya.

Namun jika nasabah tidak memiliki bukti rekaman suara percakapan, cukup mencantumkan nama jelas, tanggal dan jam berapa saat penagihan itu dilakukan. Tim AFPI akan mengecek langsung ke anggota yang bersangkutan dan meminta rekaman percakapan.

Pengaduan itu nantinya akan diproses oleh Tim AFPI. Dalam waktu 3 hari nasabah akan mendapatkan balasan.

Sumber : https://finance.detik.com/moneter/d-4459808/dirugikan-jasa-utang-online-begini-cara-lapornya/4
Description: Jendela, Sarana untuk nasabah yang ingin mengadu / mendapatkan informasi mengenai fintech
Rating: 4.5
Reviewed by: Sigithr
On: 6:42 AM
Powered by Blogger.
TOP